Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

10 LEMBAGA ANTI KORUPSI DI INDONESIA

10 LEMBAGA ANTI KORUPSI DI INDONESIA
sumber foto : Nasional.Kontan.co.id

1. KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

Dari namanya saja sudah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga tersebut memang fokus pada pemberantasan korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. KPK didirikan berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bermarkas di gedung yang baru yang beralamat di Jalan Kuningan Persada yang  tidak jauh dari gedung KPK yang lama di Jalan Rasuna Said kav C1, Jakarta Selatan. KPK memiliki banyak sekali prestasi dalam memberantas korupsi,banyak Bupati, Gubernur hingga Menteri pernah di tangkap oleh KPK dan merupakan lembaga yang sangat di cintai rakyat karena prestasinya itu. Dan Kondisi KPK semakin lama semakin di lemahkan hingga saat ini.

2. KEPOLISIAN RI

Sebenarnya Kepolisian RI punya kemampuan untuk memberantas korupsi dan secara statistik POLRI lebih banyak menangani kasus korupsi di banding KPK. Namun sayangnya untuk kasus tindak pidana korupsi POLRI kurang sungguh-sungguh dan tidak serius atau bersifat tebang pilih. Salah satunya, kasus korupsi yang terjadi di internal Polri, yakni Kasus Alkom Jarkom tahun 2005 yang diduga merugikan negara Rp 250 miliar. Dalam kasus ini pengusaha Henry Siahaan sempat ditahan selama dua bulan. Kemudian kasusnya lenyap tak berbekas. Lalu kasus korupsi alat-alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Mabes Polri sempat meminta kasus ini dari KPK untuk ditangani. Namun hampir dua tahun prosesnya, kasus ini belum juga ada tanda-tanda akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dibawa ke pengadilan.

Lambannya penanganan sebuah kasus korupsi dan dipetieskannya sebuah kasus korupsi, membuat masyarakat akan sulit memberikan kepercayaan kepada Polri, terutama dalam pemberantasan korupsi. "Akibatnya, masyarakat masih sangat sulit untuk mempercayai Polri, terutama dalam hal penanganan kasus-kasus korupsi," tukas Neta.(economy.okezone.com)



3. KEJAKSAAN AGUNG

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 Kejaksaan Agung mempunyai peran yang strategis dalam pemberantasan korupsi. Sebagai salah satu unsur dari  sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) di dalam negara demokrasi Kejaksaan RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, dan juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khusus untuk pemberantasan korupsi, diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi no Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan ditunjang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah kendala yang melekat jajaran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, serta Bagaimana mengefektifkan Kejaksaan RI dalam pemberantasan korupsi. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif.Terdapat kesan, Kejaksaan RI sangat tumpul pada pelaku dari elit politik, dan pejabat daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) yang mempunyai koneksi politik yang kuat.Sehingga tidaklah mengherankan, apabila di berbagai daerah, muncul aksi-aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa yang menuntut Kejaksaan RI agar konsisten dan responsif dalam pemberantasan korupsi. (www.wikipedia.com)

4. MAHKAMAH AGUNG

Mahkamah Agung Republik Indonesia mempunyai peran sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, khususnya pada pemutus kasus tindak pidana korupsi yang diajukan pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) dalam pengembangan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Agung. Namun para penggiat anti korupsi menilai Mahkamah Agung terlihat kurang tegas dalam artian sering meringankan hukuman bagi koruptor bahkan membebaskan hukuman para koruptor yang telah dijatuhi vonis hakim pada pengadilan bawahnya.

5. PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum. 

Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002. Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No.  25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.  Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu. 

Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan (follow the money) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana. Pendekatan ini dilakukan  dengan melibatkan berbagai pihak (dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, diantaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya.(www.ppatk.go.id)


6. KEMENKUMHAM

Tugas Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah menyelenggarakan urusan dibidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahaan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Atau dengan kata lain tugasnya mendukung kebutuhan seluruh institusi hukum yang ada di Indonesia agar memudahkan dalam proses penyidikan suatu kasus. Tidak secara langsung terlibat dalam proses penyelidikan.

7. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. PBK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden. 

8. KOMISI YUDISIAL

Secara umum Komisi Yudisial tugasnya adalah melakukan seleksi terhadap calon hakim agung dan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

9. OMBUDSMAN RI

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara megara dan pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Dengan kata lain OMBUDSMAN menampun setiap laporan pengaduan masyarakat terhadap layanan publik .

10. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP)

Tugas pokok dan fungsi, secara singkat perbedaan utama dari BPK dan BPKP adalah bahwa BPK merupakan instansi pemeriksa eksternal yang berada diluar pemerintahan. Sementara itu, BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintahan. Tugasnya sama, hanya berbeda secara administratif saja.


WIWIT WIHANDOKO GUMILAR
WIWIT WIHANDOKO GUMILAR Assalamualaikum Keseharian Saya saat ini masih berprofesi sebagai Power Ranger di negara yang sangat indah dan kekuatan saya dibantu oleh Allah SWT, Orang tua, Rosul, Saudara, Anak, Teman, Guru, Tetangga. Kalau suka sama web ini, bantu share ke teman lainnya ya. saya doakan panjang umur, sehat selalu dan ditambahkan rejekinya. Terima kasih Wassalamualikum

Posting Komentar untuk "10 LEMBAGA ANTI KORUPSI DI INDONESIA"